1. Memberikan dukungan dan nasihat hukum kepada berbagai departemen internal perusahaan.
2. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengelola dan memelihara seluruh dokumen serta administrasi hukum perusahaan.
4. Berkoordinasi dengan penasihat hukum eksternal dalam menangani permasalahan hukum yang kompleks serta mendukung proses litigasi dan negosiasi kontrak.
5. Memberikan analisis dan rekomendasi hukum guna mendukung pengambilan keputusan strategis perusahaan.