Mengusulkan perencanaan audit berdasarkan faktor risiko untuk audit di semua departemen di kantor pusat dan area lainnya. Mengevaluasi penilaian risiko dan kriteria lain seperti area operasional perusahaan berdasarkan peraturan, struktur organisasi, desain proses, mekanisme proses, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Melakukan proses audit dengan melakukan pemeriksaan lapangan dan observasi terhadap bukti-bukti/informasi terkait. Membuat parameter risiko untuk proses-proses yang memiliki risiko. Membuat laporan hasil audit dan memberikan rekomendasi/saran perbaikan proses jika diperlukan. Melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan kepada departemen.