- Standarisasi regulasi internal.
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan regulasi internal dan eksternal.
- Memastikan regulasi internal bersifat update dan tidak tumpang tindih dengan fungsi lain.
- Memberikan nasihat hukum sehubungan dengan potensi resiko dan memberikan mitigasi resiko untuk setiap keterlibatan bisnis dan tindakan korporasi.
- Memberikan Legal Opinion (pendapat hukum) maupun rekomendasi untuk corporate baik secara internal maupun melalui koordinasi dengan Konsultan Hukum sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis/inovasi maupun project Perusahaan.
- Stakeholder management.
- Menjalin kerjasama dengan pihak Konsultan Hukum dan Instansi terkait untuk memastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan atas ketaatan hukum dan regulasi yang berlaku.
- Bertanggung jawab dalam Perlindungan Data Perusahaan serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme perusahaan.
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada perusahaan maupun departemen terkait perihal pemberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru maupun yang sudah ada, sebagai bentuk kontrol terhadap kepatuhan terhadap hukum.
- Melakukan review dan drafting dokumen legal perusahaan
- Menjalin kerjasama dan komunikasi dengan pihak Konsultan Hukum dan Instansi
- Memberikan dukungan legalitas produk-produk bisnis perusahaan untuk pemenuhan perlindungan hukum atau bisnis perusahaan.
- Berkoordinasi dengan Litigation Department serta departemen terkait lainnya dalam pelaksanaan legalitas perusahaan secara komprehensif serta menjadi bagian dalam sourcing information untuk keperluan Legal Audit.
- Memastikan seluruh aktivitas Perusahaan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai regulator, termasuk pelaporan, kepatuhan transaksi, serta implementasi kebijakan.