- Bertanggung jawab atas pengelolaan hubungan industrial, dokumen hukum, dan administrasi ketenagakerjaan agar seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyusun dan memperbarui PKWT, kontrak kerja, serta perjanjian dengan vendor dan customer.
- Mengelola dokumen hukum perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan, BPJS, dan pajak PPh 21.
- Menangani administrasi gaji, tunjangan, kompensasi dan benefit lainnya.
- Menyusun SOP, jobdesc, KPI, dan peraturan perusahaan.
- Menjalin koordinasi dengan Disnaker, BPJS, notaris, dan pihak eksternal lain.
- Melakukan monitoring dan pelaporan terkait kepatuhan hukum dan hubungan industrial.