- Melakukan koordinasi dengan Microfinancing Sales and Collection Section Head dan Microfinancing Account Officer terkait historis penanganan penyelesaian account FINATRA overdue <60 hari
- Melakukan penagihan terhadap konsumen overdue 61-150 hari dan kontrak pelimpahan overdue <60 hari dengan melakukan kunjungan kepada pihak terkait
- Melakukan pelaporan terhadap hasil penagihan konsumen overdue 61-150 hari dan kontrak pelimpahan overdue <60 hari
- Memberikan rekomendasi arah penyelesaian kontrak konsumen FINATRA overdue 61-150 hari, yang meliputi pembayaran cicilan, pelunasan, restrukturisasi credit, lelang sukarela, lelang KPKNL, serta pendaftaran pengkasusan di pengadilan
- Memastikan kelengkapan administrasi pengelolaan konsumen FINATRA terpenuhi, seperti somasi kepada konsumen, berita acara kesepakatan, dan atau undangan mediasi
- Melakukan analisis kemampuan bayar konsumen FINATRA dan penagihan konsumen overdue 61-150 hari