Melakukan koordinasi dengan Microfinancing Sales and Collection Section Head dan Microfinancing Account Officer terkait historis penanganan penyelesaian account FINATRA overdue <60 hari Melakukan penagihan terhadap konsumen overdue 61-150 hari dan kontrak pelimpahan overdue <60 hari dengan melakukan kunjungan kepada pihak terkait Melakukan pelaporan terhadap hasil penagihan konsumen overdue 61-150 hari dan kontrak pelimpahan overdue <60 hari Memberikan rekomendasi arah penyelesaian kontrak konsumen FINATRA overdue 61-150 hari, yang meliputi pembayaran cicilan, pelunasan, restrukturisasi credit, lelang sukarela, lelang KPKNL, serta pendaftaran pengkasusan di pengadilan Memastikan kelengkapan administrasi pengelolaan konsumen FINATRA terpenuhi, seperti somasi kepada konsumen, berita acara kesepakatan, dan atau undangan mediasi Melakukan analisis kemampuan bayar konsumen FINATRA dan penagihan konsumen overdue 61-150 hari