Supervisor Tax bertanggung jawab mengelola dan mengawasi seluruh aktivitas perpajakan perusahaan agar berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tugasnya meliputi perencanaan pajak (tax planning), penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak tepat waktu, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Supervisor Tax juga melakukan review dokumen pajak, koordinasi dengan konsultan atau otoritas pajak, menangani pemeriksaan pajak, serta membimbing tim pajak untuk menjaga akurasi data dan meminimalkan risiko pajak perusahaan.