Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kedisiplinan karyawan di lingkungan perusahaan. Menindaklanjuti pelanggaran karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi Surat Peringatan (SP). Melaksanakan investigasi atas kasus yang terjadi di area perusahaan serta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara akurat dan objektif. Melakukan sosialisasi terkait peraturan dan kebijakan perusahaan kepada seluruh karyawan. Memberikan training mengenai penerapan peraturan dan tata tertib perusahaan. Memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh area perusahaan melalui kegiatan monitoring secara berkala.