Full Time
Informasi Tidak Tersedia
I. Persyaratan Umum Jabatan Anggota Komisaris
a. Warga Negara Indonesia;
b. Orang Aceh yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara;
c. Pendidikan paling rendah sarjana (Strata satu);
d. Berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama
sekali;
e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter Pemerintah (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari
Rumah Sakit Pemerintah);f. bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang
dikeluarkan olen BNN;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang
diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali
tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan
tindakan yang tercela;
k. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
II. Persyaratan Khusus Untuk Jabatan Anggota Komisaris
a. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan sesama anggota Komisaris dan
antara anggota Komisaris dengan anggota Direksi Perseroan tidak boleh ada
hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun
garis samping termasuk menantu dan ipar;
b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam point 1, terjadi
setelah pengangkatan sebagai Komisaris, maka anggota Komisaris tersebut
harus mendapat izin tertulis dari pemegang saham atau RUPS (jika izin
tersebut tidak diperoleh, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dan/atau diberhentikan;
c. Mempunyai Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam pengelolaan
Perseroan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja;
d. Mampu membaca Al-quran dan taat menjalankan Syariat Islam;
III. Persyaratan Umum Jabatan Direktur Utama
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pendidikan paling rendah sarjana (strata satu);
c. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter pemerintah (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari
Rumah Sakit Pemerintah);d. bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang
dikeluarkan olen BNN;
e. Berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama sekali;
f. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara yang dibuktikan dengan surat pengadilan;
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memounyai kekuatan hukum tetap; dan
i. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan
tindakan yang tercela yang dibuktikan dengan surat pengadilan dan surat
keterangan catatan kepolisian.
IV. Persyaratan Khusus Untuk Jabatan Direktur Utama
a. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara dan atau sesama
Dewan Direksi dan Komisaris sampai dengan derajat ketiga;
b. Surat izin dari KPM apabila memiliki hubungan keluarga antara dan atau
sesama Dewan Direksi dan Komisaris sampai dengan derajat ketiga;
c. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dan atau diberhentikan apabila
keterangan point 1 dan point 2 diketahui tidak benar;
d. Mempunyai Pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam manajerial
perusahaan berbadan hukum pengelolaan Perseroan dibuktikan dengan surat
pengalaman kerja dari perusahaan yang sebelumnya tempat yang
bersangkutan bekerja;
e. Mampu membaca Al-quran dan taat menjalankan Syariat Islam;
f. Surat pernyataan tidak sedang mengelola Badan Usaha Pemerintah Daerah
dan Perusahaan Swasta lainnya;
WIRALAND • Kota Medan, Sumatera Utara
SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMAaceh utara • Kab. Aceh Utara, Aceh
Electric Instrument & Automation OfficerPT Nojorono Tobacco International • Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Electric Instrument & Automation OfficerPT Nojorono Tobacco International • Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Electric Instrument & Automation OfficerPT Nojorono Tobacco International • Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
aceh utara • Kab. Aceh Utara, Aceh