SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA

aceh utara • Kab. Aceh Utara, Aceh
Jenis Pekerjaan

Full Time

Range Gaji

Informasi Tidak Tersedia

Deskripsi Pekerjaan


Persyaratan Pekerjaan

I. Persyaratan Umum Jabatan Anggota Komisaris

a. Warga Negara Indonesia;

b. Orang Aceh yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara;

c. Pendidikan paling rendah sarjana (Strata satu);

d. Berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama

sekali;

e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan

menyeluruh dari tim dokter Pemerintah (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari

Rumah Sakit Pemerintah);f. bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang

dikeluarkan olen BNN;

g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang

diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali

tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan

keuangan negara;

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap;

j. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan

tindakan yang tercela;

k. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.


II. Persyaratan Khusus Untuk Jabatan Anggota Komisaris

a. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan sesama anggota Komisaris dan

antara anggota Komisaris dengan anggota Direksi Perseroan tidak boleh ada

hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun

garis samping termasuk menantu dan ipar;

b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam point 1, terjadi

setelah pengangkatan sebagai Komisaris, maka anggota Komisaris tersebut

harus mendapat izin tertulis dari pemegang saham atau RUPS (jika izin

tersebut tidak diperoleh, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri

dan/atau diberhentikan;

c. Mempunyai Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam pengelolaan

Perseroan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja;

d. Mampu membaca Al-quran dan taat menjalankan Syariat Islam;


III. Persyaratan Umum Jabatan Direktur Utama

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pendidikan paling rendah sarjana (strata satu);

c. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan

menyeluruh dari tim dokter pemerintah (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari

Rumah Sakit Pemerintah);d. bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang

dikeluarkan olen BNN;

e. Berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima

puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama sekali;

f. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan

keuangan negara yang dibuktikan dengan surat pengadilan;

h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memounyai kekuatan hukum tetap; dan

i. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan

tindakan yang tercela yang dibuktikan dengan surat pengadilan dan surat

keterangan catatan kepolisian.

IV. Persyaratan Khusus Untuk Jabatan Direktur Utama

a. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara dan atau sesama

Dewan Direksi dan Komisaris sampai dengan derajat ketiga;

b. Surat izin dari KPM apabila memiliki hubungan keluarga antara dan atau

sesama Dewan Direksi dan Komisaris sampai dengan derajat ketiga;

c. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dan atau diberhentikan apabila

keterangan point 1 dan point 2 diketahui tidak benar;

d. Mempunyai Pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam manajerial

perusahaan berbadan hukum pengelolaan Perseroan dibuktikan dengan surat

pengalaman kerja dari perusahaan yang sebelumnya tempat yang

bersangkutan bekerja;

e. Mampu membaca Al-quran dan taat menjalankan Syariat Islam;

f. Surat pernyataan tidak sedang mengelola Badan Usaha Pemerintah Daerah

dan Perusahaan Swasta lainnya;

Spesialisasi

Pengelolaan Arsip dan Dokumen
;