- Membuat rencana kerja tahunan berdasarkan target yang telah ditetapkan.
- Mencari dan menyeleksi calon nasabah/nasabah yang potensial.
- Membuat database calon nasabah/nasabah yang potensial.
- Memasarkan produk sesuai peraturan dan prinsip-prinsip Bank Syariah.
- Memberikan alternatif produk Bank Syariah yang tepat, sesuai dengan kebutuhan calon nasabah/nasabah.
- Melakukan pendekatan dan kunjungan usaha ke tempat calon nasabah/nasabah dalam rangka pengembangan hubungan, pengumpulan data dan dokumen yang dibutuhkan.
- Memahami kebutuhan nasabah dan memberikan solusi produk dan layanan BCA Syariah yang sesuai dengan kebutuhannya.
- Melayani nasabah dengan mengacu pada standar layanan.
- Melakukan pengumpulan dan memastikan kebenaran data/ informasi/ dokumen dari calon nasabah/nasabah baik internal maupun eksternal yang diperlukan dalam proses pengolahan pembiayaan maupun pemeliharaan pembiayaan existing.
- Memberikan rekomendasi atas permohonan calon nasabah/nasabah yang diolah oleh AO yang menjadi anggota teamnya sebelum permohonan pembiayaan tersebut diteruskan ke pejabat pemutus.
- Menganalisa calon nasabah/nasabah dan menyajikan hasil Analisa dalam bentuk memo pengolahan/scoring system (baru/ tambahan/ perpanjangan/perubahan).
- Menjaga dan memelihara dokumen atau data-data yang berkaitan dengan kegiatan investigasi.
- Memberikan informasi atau data yang dibutuhkan pada Unit Kerja terkait apabila terdapat indikasi hal-hal yang dapat merugikan Bank terutama kegiatan investigasi.