KARIRLINK.ID - Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Kenaikan ini berlaku di beberapa wilayah di Banten, termasuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. Berikut adalah rincian kenaikan UMK Tangerang untuk tahun 2024.
Dari ketetapan UMK Tangerang 2024 yang disadur dari cnbcindonesia.com, berikut daftar lengkap UMK wilayah Banten, meliputi:
1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87
8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69
Baca juga: Panduan Lengkap Melakukan Interview dengan HR dan User
Itulah informasi UMK Tangerang 2024 dari Karirlink. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam merencanakan masa depan yang lebih cerah!