a. Bertanggung jawab untuk penyelesaian kontrak-kontrak special assignment berdasarkan serah terima kasus yang sudah dilakukan di awal bulan, untuk target assignment minimal 3 kontrak/ cabang untuk PD 1-60 dan 3 kontrak/ cabang untuk PD 61-BWO, WO Dan AYDA
b. Kontrak Assigment dikirimkan maksimal tanggal 5 (lima) setiap bulannya
c. Mewakili PT. BPR Kredit Mandiri Sulawesi Selatan Sejahtera untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Konsumen, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Lembaga Peradilan lainnya
d. Mewakili PT. BPR Kredit Mandiri Sulawesi Selatan Sejahtera dalam membuat laporan pidana di Kepolisian maupun Oditur Militer
e. Mewakili PT. BPR Kredit Mandiri Sulawesi Selatan Sejahtera dalam melakukan pendampingan kepada Branch Collection Head, Branch Manager, ARM dan Area Collection Manager dalam melakukan negosiasi dengan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Masyarakat (LBH) dan atau Organisasi Masyarakat (OrMas) yang mendapatkan kuasa dari debitur
f. Memantau dan bertanggung jawab atas penanganan perkara yang berjalan di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (Banding) maupun Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali).
g. Mendampingi PIC PT. BPR Kredit Mandiri Sulawesi Selatan Sejahtera dalam memenuhi panggilan sebagai saksi ataupun tersangka di Kepolisian maupun Oditur Militer
h. Mewakili PT. BPR Kredit Mandiri Sulawesi Selatan Sejahtera dalam mengajukan permohonan pengembalian barang bukti (yang menjadi milik ataupun jaminan hutang) kepada pihak yang berwenang
i. Melakukan pemanggilan terhadap debitur - debitur yang membutuhkan penanganan tim Litigasi
j. Melakukan join visit dengan Cabang untuk debitur - debitur bermasalah
k. Melakukan recruitment dan maintenance agen, bider, cessor
l. Menjaga rahasia debitur dan perusahaan
m. Membuat surat tanggapan dari debitur atau kuasa hukumnya
n. Mempersiapkan berkas pendaftaran lelang, eksekusi lelang sampai dengan pengambilan risalah lelang
o. Melakukan update progress penanganan kontrak bermasalah kepada ARM dan ARH
p. Membuat dan mengirimkan laporan hasil kerja setiap bulannya kepada ARM dan Litigasi UH